News

Anjis Bambang Saputra, S.H., Kawal Dugaan Penyerobotan Bangunan, Tim Hukum Gusti Dalem Pering Law Firm Minta Mediasi di Kelurahan Pasar Baru

 Kamis, 01 Mei 2025

Tim hukum made Subagia dan, Rendy,

Newsyess.com, Jakarta. 

Ajis Bambang Saputra, S.H., Kawal Dugaan Penyerobotan Bangunan, Tim Hukum Gusti Dalem Pering Law Firm Minta Mediasi di Kelurahan Pasar Baru

JAKARTA | 30 April 2025  
Kasus dugaan penyerobotan ruang atas bangunan kembali mencuat di kawasan padat ibu kota. Tim kuasa hukum dari Gusti Dalem Pering Law Firm, yang dipimpin oleh Dr. I Made Subagio, S.H., M.H, turun tangan menangani sengketa antara warga keturunan India, Sdr. Vicky Baghwani, dengan dua pihak terduga pelaku penyerobotan, yaitu Sdr. Mohon dan Sdri. Feny.

Pada Rabu, 30 April 2025, kuasa hukum Anjis Bambang Saputra, S.H., bersama rekan timnya Fenimawati Laiya, S.H., M.H., dan Rendy Suditomo, S.H., mendatangi Kantor Kelurahan Pasar Baru di Jalan Krekot Jaya I No.4C, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Tujuan kedatangan mereka adalah untuk secara resmi meminta fasilitas mediasi dari pihak kelurahan terkait dengan dugaan penyerobotan ruang di atas bangunan milik klien mereka, yang berlokasi di wilayah tersebut.

Menurut Anjis Bambang Saputra, S.H., berdasarkan bukti dan keterangan awal yang dimiliki tim hukum, bangunan milik klien mereka telah didirikan secara sah, namun dua pihak terduga telah membangun atau menggunakan ruang di atas bangunan tersebut tanpa izin dan tanpa hak.

"Kami mengajukan permohonan mediasi karena ingin menyelesaikan persoalan ini secara beretika dan sesuai mekanisme hukum. Namun, kami juga telah menyiapkan langkah hukum lanjutan jika mediasi tidak membuahkan hasil," tegas Anjis di hadapan awak media.

Dr. I Made Subagio, S.H., M.H.,  Managing Partner dari Gusti Dalem Pering Law Firm, menegaskan bahwa tindakan penyerobotan atas ruang bangunan merupakan pelanggaran serius terhadap hukum pidana dan perdata. Ia menyoroti unsur-unsur Pasal 385 KUHP yang mengatur mengenai penyerobotan tanah dan bangunan, serta Pasal 1365 KUH Perdata yang berkaitan dengan perbuatan melawan hukum.

"Penyerobotan ruang bangunan dapat dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum karena merugikan hak kepemilikan orang lain. Unsur subjektifnya adalah niat menguntungkan diri sendiri, sedangkan unsur objektifnya jelas: mengambil alih ruang yang secara sah bukan miliknya," ujar Dr. I Made Subagio, S.H., M.H.,

Sementara itu, Rendy Suditomo, S.H., salah satu anggota tim hukum, menambahkan bahwa pihaknya sudah mengantongi bukti pendukung seperti sertifikat bangunan dan dokumentasi visual yang menunjukkan dugaan pelanggaran. Ia juga mengapresiasi pihak Kelurahan Pasar Baru yang bersedia menfasilitasi proses mediasi, sebagai langkah awal penyelesaian sengketa secara damai.

"Kami menghargai jalur mediasi, tapi kami juga siap menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata, bila tindakan pelanggaran ini tidak segera dihentikan, tegas Rendy Suditomo, S.H.,

Pihak Kelurahan Pasar Baru sendiri menerima permohonan mediasi dan dijadwalkan akan memanggil para pihak dalam waktu dekat. Sementara itu, publik menanti perkembangan kasus ini yang menjadi potret pentingnya perlindungan hak atas properti di tengah urbanisasi dan keterbatasan ruang di ibu kota. (*)


TAGS :