News
Bobrok di Balik Seragam: Kepala SMKN 1 Klungkung Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Komite dan Beasiswa PIP
Rabu, 30 April 2025
Kasus korupsi di SMKN Klungkung
KLUNGKUNG | Newsyess.com - 30 April 2025 –
Ironi dunia pendidikan kembali terungkap. I Wayan Siarsana, Kepala Sekolah SMKN 1 Klungkung, resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Klungkung setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana komite sekolah dan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).
Siarsana ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Ia diduga melakukan serangkaian praktik manipulatif dalam pengelolaan dana yang sejatinya diperuntukkan mendukung kemajuan pendidikan dan membantu siswa dari keluarga tidak mampu.
Skema Penyelewengan yang Sistematis
Dalam keterangan persnya, Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Lapatawe B Hamka, membeberkan kronologi serta modus yang dilakukan tersangka. Siarsana disebut menyusun struktur komite sekolah secara sepihak, menunjuk pegawai kontrak sebagai sekretaris dan bendahara komite, sehingga memiliki kendali penuh atas dana yang masuk dari para wali murid.
Tak hanya itu, Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) diubah tanpa musyawarah, dan realisasi kegiatan pun tidak melalui prosedur semestinya. Dana PIP yang seharusnya masuk langsung ke rekening siswa penerima bantuan, justru dicairkan oleh pihak sekolah menggunakan surat kuasa kolektif, dan digunakan untuk membayar SPP tanpa rapat bersama wali siswa.
“Dana PIP yang dicairkan dijadikan pembayaran SPP tanpa musyawarah komite, bahkan dana tersebut dimasukkan ke rekening penampungan yang dikelola langsung oleh tersangka,” ujar Kajari.
Dana Komite, Renovasi, dan Rekening Pribadi
Pelanggaran semakin dalam ketika pada tahun ajaran 2021–2022, sisa dana komite sebesar Rp349,7 juta dipindahkan ke rekening atas nama pribadi, atas perintah Siarsana, dengan dalih untuk mempermudah pengelolaan. Uang itu digunakan untuk renovasi area sekolah, pembangunan pos jaga, dan penataan taman tanpa prosedur pertanggungjawaban, perencanaan, maupun pengawasan dari pihak komite.
Ironisnya, tersangka juga sempat menggunakan sisa dana bantuan alat praktik siswa sebesar Rp50 juta untuk merenovasi ruang kepala sekolah.
Pada saat yang sama, 293 ijazah siswa ditahan karena orang tua mereka belum melunasi iuran komite. Hal ini jelas bertentangan dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa iuran komite bersifat sukarela dan tidak boleh menjadi alasan menahan hak siswa.
Kerugian Negara Capai Rp1,17 Miliar
Hasil audit dari BPKP Provinsi Bali menunjukkan total kerugian negara akibat perbuatan Siarsana mencapai Rp1.174.149.923,81. Dana yang tak dapat dipertanggungjawabkan itu berasal dari berbagai pos, baik dana komite maupun bantuan pemerintah pusat.
“Tersangka memanfaatkan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri dan mengelola dana tanpa pertanggungjawaban yang jelas,” tegas Kajari.
Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 20 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, Siarsana dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, antara lain:
- Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001,
- Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP,
- Serta Pasal 12 huruf e terkait penyalahgunaan wewenang dalam jabatan.
Ancaman hukuman maksimal atas tindak pidana ini adalah 20 tahun penjara.
Catatan Redaksi:
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan, yang semestinya menjadi ruang tumbuhnya nilai kejujuran dan integritas. Perlu pengawasan lebih ketat terhadap tata kelola keuangan di sekolah negeri, agar tak lagi terjadi penyimpangan oleh oknum yang mengkhianati amanah pendidikan. (TimNewsyess)
TAGS :