News

Bungee Jumping Extreme Park Bali Ditutup Sementara: Pansus TRAP DPRD Bali Tegas Tindak Pelanggaran RTRW di Pinggir Tebing Kelingking

 Senin, 03 November 2025

Pansus DPRD Bali

Newsyess.com, Klungkung. 

 

Klungkung | Newsyess.com 
Langit cerah Nusa Penida menjadi saksi tegasnya langkah Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali. Pada Jumat, 31 Oktober 2025, tim gabungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan Pantai Kelingking, tepatnya di lokasi Bungee Jumping Extreme Park Bali, yang ternyata berdiri di bibir tebing curam tanpa izin lengkap dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) RTRW.

Sidak tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, didampingi Wakil Ketua Anak Agung Bagus Tri Candra Arka (Gung Cok), serta Kasatpol PP Provinsi Bali I Dewa Nyoman Dharmadi. Turut hadir pula Wakil Ketua I DPRD Klungkung beserta jajaran anggota dewan lintas fraksi dari Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, dan Hanura, serta sejumlah instansi terkait baik dari tingkat provinsi maupun kabupaten.

Dalam pemeriksaan di lapangan, Pansus menemukan bahwa wahana ekstrem yang dikelola investor asal Rusia dan Belarus itu beroperasi tanpa memenuhi izin lengkap, termasuk dokumen tata ruang dan izin keselamatan yang diwajibkan.

“Banyak izin yang masih bolong-bolong. Kalau mengacu pada Perda RTRW, bangunan seperti ini tidak boleh berada dalam radius 100 meter dari tebing. Maka kami minta kegiatan dihentikan sementara sampai seluruh izin bisa ditunjukkan,”
tegas I Made Supartha saat ditemui di lokasi sidak.

Lebih lanjut, Supartha menyoroti aspek keselamatan pengunjung. Lokasi wahana disebutnya sangat berisiko karena berdiri di tebing yang tampak tidak stabil.

“Kita lihat bersama, kondisi tebingnya tidak permanen, banyak retakan. Kalau sampai terjadi kecelakaan, siapa yang akan bertanggung jawab? Karena itu, kami harus melakukan evaluasi mendalam,”
tambahnya.

Investor Asal Rusia dan Belarus Akui Kekurangan Dokumen

Sementara itu, Elvira, selaku Person in Charge (PIC) Extreme Park Bali, mengakui adanya kelengkapan izin yang belum terpenuhi. Ia menyatakan pihaknya menghormati keputusan Pansus TRAP dan siap menutup sementara operasional wahana sambil melengkapi dokumen yang diminta.

“Kami menghormati keputusan tim Pansus dan Satpol PP. Aktivitas bungee jumping kami tutup sementara. Kami akan segera melengkapi semua berkas izin yang diminta,”
ungkap Elvira dengan nada tenang.

Ia menjelaskan, wahana tersebut mulai beroperasi sejak 2023 dan mulai ramai dikunjungi wisatawan sejak awal 2024. Lahan yang digunakan, katanya, merupakan hasil sewa dari perorangan, dengan dua direktur asal Rusia dan Belarus sebagai pemilik usaha.

“Mungkin dokumen-dokumennya ada, tapi tidak lengkap atau tidak sesuai. Kami akan segera menelusurinya,”
ujarnya.

Langkah Tegas DPRD Bali

Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, menegaskan bahwa langkah penutupan ini bukan semata-mata untuk menghukum pelaku usaha, melainkan untuk menegakkan aturan tata ruang dan melindungi keselamatan masyarakat serta citra pariwisata Bali.

“Kami tidak anti-investasi, tapi investasi harus taat aturan. Jangan karena mengejar keuntungan, lalu mengabaikan keselamatan dan keberlanjutan lingkungan. Kelingking adalah ikon Bali yang harus dijaga,”
pungkas Supartha.

Penutupan ini menjadi tindakan tegas kedua yang dilakukan oleh Pansus TRAP DPRD Bali di kawasan Nusa Penida, setelah sebelumnya menyegel proyek lift kaca di Pantai Kelingking yang juga diduga menyalahi izin dan tata ruang.

Dengan langkah ini, DPRD Bali menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh aktivitas investasi dan pariwisata di Pulau Dewata berjalan berlandaskan hukum, kelestarian alam, dan keselamatan manusia.

Kata Kunci:

Pansus TRAP DPRD Bali, Bungee Jumping Extreme Park, Pantai Kelingking, Nusa Penida, I Made Supartha, Penutupan Sementara, Pelanggaran RTRW. (Tim Newsyess)


TAGS :