Tokoh
Fraksi Golkar Sampaikan Pandangan Umum Tiga Raperda Strategis Bali: Penguatan Perlindungan Pantai, Pembentukan Perumda Kerta Bhawana Sanjiwani, hingga Penataan Perangkat Daerah
Selasa, 02 Desember 2025
Pandangan Fraksi partai Golkar
Denpasar | Newsyess.com – Pada Rapat Paripurna ke-15 DPRD Provinsi Bali, Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, Senin (Soma Pahing, 1 Desember 2025), Fraksi Partai Golongan Karya melalui juru bicara Agung Bagus Pratiksa Linggih, BA (Hons) membacakan pandangan umum terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting yang diajukan Pemerintah Provinsi Bali. Ketiga Raperda tersebut dinilai sangat strategis untuk memperkuat tata kelola lingkungan, kelembagaan, serta pelayanan publik di Bali.
Pandangan umum Fraksi Golkar menyoroti Raperda tentang Perlindungan Pantai dan Sempadan Pantai, Raperda tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kerta Bhawana Sanjiwani, dan Raperda tentang Perubahan Keempat atas Perda No.10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
1. Perlindungan Pantai dan Sempadan Pantai untuk Upacara Adat, Sosial, dan Ekonomi Lokal
Fraksi Golkar mengapresiasi langkah Pemprov Bali dalam memperkuat payung hukum untuk menjaga kawasan pantai dan sempadan pantai sebagai ruang sakral, ruang publik, serta ruang ekonomi masyarakat adat.
Fraksi menegaskan bahwa pantai tidak hanya menjadi aset pariwisata, tetapi juga ruang budaya dan spiritual bagi masyarakat Bali. Oleh karena itu, Golkar meminta agar pengaturan dalam Pergub sebelumnya dapat diperkuat dan diformalkan menjadi Perda, agar perlindungan terhadap kawasan pantai semakin kuat secara hukum.
Fraksi juga menyoroti maraknya pelanggaran tata ruang di beberapa kawasan, termasuk DTW Jatiluwih yang merupakan warisan dunia UNESCO. Alih fungsi lahan secara masif dianggap mengancam keberlanjutan subak serta merusak nilai-nilai budaya agraris Bali.
“Tidak ada ruang tawar menawar bagi pelanggar aturan. Jika tidak ditindak tegas, pelanggaran dapat merembet ke wilayah lain di Bali,” tegas Fraksi Golkar, seraya meminta Gubernur memberikan penjelasan khusus terkait pelanggaran di Jatiluwih.
Selain itu, Fraksi Golkar mendorong Gubernur untuk berkoordinasi dengan Kementerian Investasi/BKPM RI, terutama terkait pengelolaan izin penanaman modal berisiko rendah agar dapat dilimpahkan ke Pemerintah Provinsi Bali. Langkah ini dipandang penting demi pengawasan investasi yang lebih ketat, mencegah tumpang tindih kewenangan, serta menjaga keseimbangan pembangunan berbasis budaya.
2. Pendirian Perumda Kerta Bhawana Sanjiwani
Fraksi Golkar memberikan apresiasi terhadap langkah strategis Gubernur untuk membentuk Perumda Kerta Bhawana Sanjiwani, yang merupakan wujud nyata komitmen pembangunan dalam visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali menuju Bali Era Baru.
Meski demikian, Fraksi Golkar meminta kejelasan terkait orientasi Perumda tersebut:
“Apakah Perumda ini dibentuk untuk fokus memberikan pelayanan publik atau justru untuk mencari keuntungan? Mohon Gubernur memberikan penjelasan,” demikian pertanyaan Fraksi Golkar.
Fraksi juga menekankan pentingnya pembahasan rinci melalui Panitia Khusus (Pansus), termasuk menghadirkan seluruh pemangku kepentingan seperti Perumda Air Minum Kabupaten/Kota se-Bali, pengelola distribusi air bersih, penyusun naskah akademik, serta pihak terkait pengelolaan air limbah.
Tujuannya jelas: mencegah tumpang tindih kewenangan antara Perumda baru dengan PDAM yang telah beroperasi di masing-masing kabupaten/kota, agar tidak mengganggu dunia usaha maupun pertumbuhan ekonomi daerah.
3. Perubahan Keempat atas Perda No.10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Dalam pandangan umum ini, Fraksi Golkar menekankan pentingnya pembenahan struktur perangkat daerah demi meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan efisiensi tata kelola pemerintahan.
Fraksi meminta agar perubahan Perda dilakukan secara komprehensif, termasuk memastikan setiap perangkat daerah memiliki tugas dan fungsi yang tidak tumpang tindih serta mampu menjawab tantangan pembangunan Bali ke depan.
Sorotan Khusus: Proposal Tempat Melasti Pura Lempuyang Luhur di Segara Amed
Fraksi Golkar juga kembali menagih tindak lanjut Proposal Desa Adat Purwayu, Desa Tribuana, Kecamatan Abang, Karangasem mengenai pembebasan tanah untuk area Melasti Pura Sad Kahyangan Lempuyang Luhur di Segara Amed, yang diajukan kepada Pj. Gubernur Bali pada 30 Desember 2023.
Hingga kini proposal tersebut belum mendapat respons. Karena itu, Fraksi Golkar meminta dengan hormat agar Gubernur segera menindaklanjutinya, mengingat pentingnya kawasan tersebut bagi kegiatan adat dan spiritual umat Hindu.
Melalui pandangan umum ini, Fraksi Partai Golkar menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan strategis Pemerintah Provinsi Bali. Fraksi berharap ketiga Raperda ini dapat dibahas dan disempurnakan demi kepentingan masyarakat Bali, pelestarian budaya, peningkatan pelayanan publik, serta keberlanjutan pembangunan Bali ke depan. (Tim Newsyess)
TAGS :