Tokoh

Gadai tanpa Izin sebagai Tindak Pidana Perizinan: Antara Perlindungan Konsumen dan Kepastian Hukum Oleh: Fitri Susanti, Managing Partner Doctor Fitri Susanti Law Firm & Partner

 Selasa, 03 Maret 2026

Tim hukum made Subagia

Newsyess.com, Jakarta. 

 JAKARTA | Dalam dinamika perekonomian masyarakat, praktik gadai kerap menjadi jalan cepat bagi warga untuk memperoleh likuiditas. Namun, di balik kemudahan tersebut, negara menempatkan rambu hukum yang tegas guna melindungi masyarakat dari praktik usaha keuangan ilegal. Hal ini ditegaskan dalam BAB V Bagian Keenam tentang Tindak Pidana Perizinan, khususnya Paragraf 1 mengenai Gadai Tanpa Izin.

Norma Hukum Pasal 273

Pasal 273 mengatur bahwa:

“Setiap Orang yang tanpa izin meminjamkan uang atau barang dalam bentuk gadai, jual beli dengan hak membeli kembali, atau perjanjian komisi sebagai mata pencarian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.”

Rumusan norma ini menunjukkan bahwa negara memandang kegiatan gadai sebagai kegiatan usaha yang wajib berada dalam rezim perizinan. Dengan demikian, aktivitas gadai yang dilakukan secara sistematis sebagai mata pencaharian tanpa legalitas yang sah dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.

Unsur-Unsur Tindak Pidana

Secara yuridis, Pasal 273 memuat beberapa unsur penting yang harus terpenuhi untuk menjerat pelaku, yakni:

1. Setiap orang
   Subjek hukum bersifat umum, mencakup individu maupun badan usaha.

2. Tanpa izin
   Unsur ini menjadi kunci. Artinya, kegiatan dilakukan tanpa memperoleh perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.

3. Meminjamkan uang atau barang dalam bentuk gadai/jual beli dengan hak membeli kembali/perjanjian komisi
   Norma tidak hanya menyasar gadai konvensional, tetapi juga skema lain yang secara substansi merupakan pembiayaan berbasis jaminan.

4. Sebagai mata pencarian
   Penekanannya bukan pada perbuatan insidental, melainkan kegiatan yang bersifat usaha atau dilakukan secara berulang untuk memperoleh keuntungan.

Apabila seluruh unsur ini terpenuhi, maka pertanggungjawaban pidana dapat dikenakan.

Ratio Legis: Mengapa Harus Berizin?

Pengaturan ini bukan semata-mata represif, melainkan memiliki “ratio legis” yang kuat, antara lain:

* Melindungi masyarakat dari praktek bunga mencekik dan penyalahgunaan barang jaminan.
* Menjamin kepastian hukum dalam transaksi pembiayaan berbasis gadai.
* Menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, khususnya dari praktik shadow banking ilegal.
* Mendorong tata kelola usaha yang sehat dan akuntabel.

Tanpa pengawasan melalui mekanisme perizinan, praktik gadai rentan menjadi ruang eksploitasi terhadap masyarakat kecil yang sedang berada dalam tekanan ekonomi.

Implikasi Praktis di Lapangan

Dalam praktik, ketentuan ini relevan dengan maraknya:

* Pegadaian ilegal berbasis individu,
* Praktik “jual beli dengan hak tebus” yang disamarkan,
* Skema titip jual atau komisi yang secara substansi adalah pembiayaan berbunga.

Penegak hukum perlu cermat membedakan antara transaksi perdata murni dengan kegiatan usaha pembiayaan terselubung. Pendekatan formil semata tidak cukup; yang harus dilihat adalah substansi ekonominya.

Ancaman Sanksi dan Efek Jera

Pasal 273 menetapkan ancaman:

* Pidana penjara paling lama 1 tahun, atau
* Pidana denda kategori III.

Walaupun tergolong delik dengan ancaman relatif ringan, norma ini memiliki fungsi preventif yang penting, yakni:

* Menekan pertumbuhan lembaga gadai ilegal,
* Mendorong pelaku usaha masuk ke sistem formal,
* Memberikan sinyal kuat bahwa sektor pembiayaan tidak boleh dijalankan secara liar.

Ketentuan mengenai gadai tanpa izin merupakan wujud kehadiran negara dalam menjaga keseimbangan antara akses pembiayaan masyarakat dan perlindungan hukum. Penegakan Pasal 273 harus dilakukan secara proporsional tidak mematikan praktik ekonomi rakyat, namun tetap tegas terhadap pelaku usaha yang menjadikan kegiatan pembiayaan ilegal sebagai mata pencaharian.

Ke depan, sinergi antara regulator, aparat penegak hukum, dan literasi masyarakat menjadi kunci agar tidak lagi muncul korban dari praktik gadai ilegal. Kepastian data perizinan, pengawasan yang efektif, serta edukasi publik harus berjalan beriringan, sehingga hukum tidak hanya hadir sebagai alat penghukum, tetapi juga sebagai instrumen perlindungan dan keadilan sosial. (*)


TAGS :