Tokoh
Gusti Dalem Pering Law Firm Hadiri Sidang Wanprestasi terhadap Yayasan Tahfidz Indonesia: Tergugat Tidak Hadir
Jumat, 13 Juni 2025
Tim hukum made Subagia dan, Rendy,
Jakarta, 11 Juni 2025 – Tim hukum dari Gusti Dalem Pering Law Firm, yang dikelola oleh Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan keadilan melalui kehadiran mereka dalam sidang perkara wanprestasi terhadap Yayasan Tahfidz Indonesia. Sidang yang berlangsung pada Rabu (11/6) ini digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, dengan agenda utama mendengarkan kehadiran pihak tergugat.
Namun, sidang yang seharusnya menjadi ajang klarifikasi dan pembelaan tersebut justru diwarnai ketidakhadiran dari pihak tergugat (Yayasan Tahfidz Indonesia). Hal ini menjadi catatan penting bagi majelis hakim dan tim kuasa hukum penggugat, mengingat perkara ini menyangkut cidera janji atau wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.
Tim Hukum yang Tangguh dan Terstruktur
Dalam persidangan tersebut, Gusti Dalem Pering Law Firm hadir dengan formasi lengkap:
* Fenimawati Laia, S.H., M.H
* Anjis Bambang Saputra, S.H.
* Mursiding, S.H.
* Rendy Suditomo, S.H.
Dipimpin langsung oleh
Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., tim ini menyampaikan bahwa kealpaan tergugat untuk hadir dalam persidangan semakin mempertegas adanya unsur wanprestasi, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Dasar Hukum Wanprestasi di Indonesia
Dalam pernyataan resminya, Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., mengutip sejumlah pasal penting dalam KUH Perdata sebagai dasar gugatan:
Pasal 1238 KUH Perdata, menyatakan bahwa debitur dianggap lalai jika telah diperingatkan secara resmi atau lewat waktu yang disepakati.
Pasal 1239 KUH Perdata, menegaskan bahwa setiap perikatan harus dilaksanakan, dan jika tidak, debitur wajib mengganti biaya, kerugian, dan bunga.
Pasal 1243 KUH Perdata, mengatur tentang kewajiban membayar ganti rugi setelah dinyatakan lalai secara resmi.
“Dengan tidak hadirnya tergugat, sementara ada perjanjian yang sah dan kewajiban yang tidak dipenuhi, maka unsur wanprestasi terpenuhi secara hukum,” ujar Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., di hadapan awak media usai persidangan.
Unsur-Unsur Wanprestasi yang Dikuatkan
Menurut tim hukum, gugatan ini diajukan berdasarkan sejumlah unsur wanprestasi yang telah terpenuhi, yaitu:
1. Adanya perikatan yang sah antara klien penggugat dan pihak Yayasan.
2. Kewajiban tergugat tidak dipenuhi sesuai isi perjanjian.
3. Ketidakpatuhan tergugat telah dinyatakan secara sah melalui surat peringatan dan lewatnya batas waktu yang ditentukan dalam perjanjian.
Langkah Lanjut: Penguatan Gugatan dan Permintaan Ganti Rugi
Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk mendengarkan tanggapan dari tergugat jika hadir. Namun, bila ketidakhadiran terus berlanjut, maka tim hukum Gusti Dalem Pering Law Firm akan mendorong agar majelis hakim melanjutkan sidang dengan putusan verstek (putusan tanpa kehadiran tergugat).
“Kami menuntut keadilan dan tanggung jawab hukum dari pihak Yayasan Tahfidz Indonesia. Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi soal komitmen dan etika dalam menjalankan perjanjian,” tegas Fenimawati Laia, S.H., M.H., salah satu anggota tim hukum.
Komitmen Gusti Dalem Pering Law Firm
Sebagai firma hukum yang dikenal vokal membela keadilan dan integritas kontraktual, Gusti Dalem Pering Law Firm menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas dan memberikan pembelajaran hukum yang berarti bagi masyarakat, bahwa cidera janji bukanlah perkara sepele di mata hukum. (*)
TAGS :