Tokoh
Jatiluwih Dalam Bahaya..! Pansus TRAP Bongkar 13 Pelanggaran, Dr. Somvir Soroti “Kerusakan Sistematis” di Kawasan Warisan Dunia
Selasa, 02 Desember 2025
Pansus trap DPRD bali sidak di jatiluwih
TABANAN | Newsyess.com — Keindahan Jatiluwih yang selama ini memukau dunia sebagai kawasan Warisan Budaya Dunia UNESCO mendadak diselimuti kecemasan. Pada Rabu, 2 Desember 2025, Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak dan menemukan 13 pelanggaran serius yang dinilai menggerus keaslian dan nilai konservasi kawasan subak bertingkat tersebut.
Pelanggaran tersebut mencakup alih fungsi lahan tanpa izin, pembangunan non peruntukan di zona konservasi, hingga aktivitas usaha yang mengganggu lanskap budaya yang selama ini menjadi jiwa dari kawasan Jatiluwih.
Dr. Somvir: “Ini Baru 13 Titik Masalah. Ada Kerusakan Sistematis di Jatiluwih.”
Wakil Sekretaris Pansus TRAP, Dr. Somvir, menyampaikan kekhawatiran mendalam melihat kondisi riil di lapangan. Ia menegaskan bahwa 13 temuan itu hanyalah “puncak gunung es” dari persoalan yang lebih luas dan terstruktur.
“Itu baru 13 titik masalah. Pertanyaannya, apakah Pemkab Tabanan punya master plan untuk seluruh kawasan ini?” ujar Somvir dengan nada tegas.
Somvir menyoroti keberadaan sejumlah bangunan dan fasilitas kecil yang muncul tanpa kejelasan perencanaan, seperti banks kalis, balai-balai, hingga kios dagangan yang memecah harmonisasi pemandangan terasering Jatiluwih.
“Kita lihat ada banks kalis, balai-balai, kios kecil, bahkan tempat jualan. Pertanyaannya: apakah semua ini masuk dalam master plan atau justru muncul belakangan tanpa kontrol?” tambahnya.
Kawasan UNESCO, Bukan Sekadar Urusan Desa
Menurut Somvir, setiap perubahan sekecil apa pun di kawasan Jatiluwih harus melalui prosedur dan persetujuan berlapis, mengingat statusnya bukan hanya aset lokal, tetapi warisan dunia yang harus dijaga secara kolektif.
“Jika turis asing datang dan melihat banyak bangunan baru yang tidak pada tempatnya, tentu ini mencederai citra Jatiluwih. Kawasan ini bukan hanya urusan desa. Apa pun langkah, biarpun kecil, wajib melalui persetujuan sampai level pemerintah tertinggi,” tegasnya.
Ia juga menyoroti makin banyaknya elemen-elemen buatan yang muncul di sepanjang jalur pemandangan.
“Dulu 30 tahun lalu kondisinya sangat berbeda. Sekarang, setiap 200–300 meter pasti muncul bangunan atau struktur baru. Ini mesti dijelaskan: apakah ini kebijakan Bupati atau keputusan desa? Karena dampaknya besar,” ujarnya.
Pertanyaan Kunci untuk Pemkab Tabanan: Ada Apa dengan Tata Kelola Jatiluwih?
Sidak Pansus TRAP bukan hanya mencatat pelanggaran, tetapi juga menggugah pertanyaan fundamental terkait tata kelola kawasan Jatiluwih. Somvir menegaskan, tanpa rencana induk (master plan) yang jelas dan ditaati, ancaman terhadap status UNESCO semakin nyata.
Pansus TRAP, kata Somvir, meminta Pemkab Tabanan memberikan penjelasan resmi terkait:
* dasar perizinan bangunan baru, termasuk yang berukuran kecil,
* kebijakan pengembangan kawasan Jatiluwih,
* batas kewenangan desa adat dan pemerintah daerah,
* serta langkah pengawasan dan penertiban yang sedianya harus berjalan ketat.
Jatiluwih Harus Dijaga, Bukan Dikorbankan
Somvir menegaskan bahwa Jatiluwih adalah simbol harmoni manusia dengan alam melalui sistem subak yang telah berlangsung ratusan tahun. Karena itu, segala bentuk pembangunan yang tidak sesuai tata ruang bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga merusak nilai budaya Bali.
“Kalau kita ingin menjaga keaslian Jatiluwih, maka foto pemandangannya harus bebas dari bangunan yang tidak sesuai. Itu baru namanya menjaga yang jati, yang asli,” ujarnya.
Baca juga:
Jatiluwih Terancam! Pansus TRAP Ungkap 13 Pelanggaran Kerusakan Sistematis di Kawasan Warisan Dunia
Pansus TRAP Siapkan Tindakan Lanjutan
Atas temuan tersebut, Pansus TRAP dijadwalkan memanggil Pemkab Tabanan dan instansi terkait untuk meminta penjelasan sekaligus menyiapkan rekomendasi penataan ulang, termasuk:
* pengetatan pengawasan,
* peninjauan ulang izin bangunan,
* sanksi administratif,
* hingga opsi pembongkaran bangunan ilegal jika diperlukan.
Dengan tegas Somvir menutup, “Jatiluwih adalah wajah Bali di mata dunia. Tidak boleh dibiarkan rusak oleh kelalaian atau pembiaran.”
(Tim Newsyess)
TAGS :