Tokoh
Jatiluwih Terancam! Pansus TRAP Ungkap 13 Pelanggaran Kerusakan Sistematis di Kawasan Warisan Dunia
Selasa, 02 Desember 2025
Pansus trap DPRD bali di tabanan
TABANAN | Newsyess.com — Keheningan pagi di Jatiluwih, kawasan persawahan berteras yang selama ini dielu-elukan dunia sebagai Warisan Budaya UNESCO, mendadak berubah tegang. Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menemukan apa yang mereka sebut sebagai “kerusakan sistematis” terhadap kawasan yang seharusnya dijaga ketat.
Dalam sidak pada Rabu, 2 Desember 2025, Pansus TRAP mengungkap 13 pelanggaran yang dinilai mengancam integritas Jatiluwih, mulai dari alih fungsi lahan tanpa izin, pembangunan yang melanggar zona konservasi, hingga aktivitas usaha yang mencederai nilai ekologis dan budaya kawasan.
“Mengejutkan dan Memalukan” — Ketua Pansus TRAP Murka
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (C) Made Supartha, S.H., M.H., tidak menutupi kemarahannya. Dengan nada tegas, ia menyebut temuan tersebut sebagai ancaman langsung terhadap status Jatiluwih sebagai warisan dunia.
“Ini mengejutkan dan memalukan. Ada 13 pelanggaran yang berpotensi merusak Jatiluwih. Kawasan yang diakui dunia seharusnya steril dari tindakan serampangan seperti ini. Kami akan bertindak tegas. Tidak ada kompromi,” tegas Supartha, yang juga menjabat Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali.
Pelanggaran yang Menggerus Citra Bali
Wakil Ketua Pansus TRAP, Agung Bagus Tri Candra Arka, SE (Gung Cok), menambahkan bahwa pelanggaran-pelanggaran tersebut bukan masalah kecil. Dampaknya merambat jauh ke nama baik Bali sebagai destinasi wisata berbasis budaya dan lingkungan.
“Jika dibiarkan, ini merusak citra Bali. Kita bicara tentang kawasan konservasi kelas dunia. Ada dampak sosial, ekologis, dan ekonomi. Tidak boleh ada yang bermain-main di sini,” ujar Gung Cok, yang juga Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali.
Wakil Sekretaris Pansus, Dr. Somvir, turut menyayangkan lemahnya pengawasan selama ini.
“Ini bukti pengawasan yang longgar. Pemerintah daerah harus bertindak lebih tegas. Setiap pengelola kawasan wajib patuh pada aturan,” ujar Somvir, Ketua Fraksi NasDem–Demokrat DPRD Bali.
Anggota Pansus lainnya, seperti Marhaendra Jaya, Rochineng, dan Gung Suyoga, fokus pada aspek pertanian tradisional yang menjadi jiwa dari Subak Jatiluwih. Mereka menekankan bahwa modernisasi dan bisnis tidak boleh menghancurkan kearifan lokal yang membuat Jatiluwih dikenal dunia.
Satpol PP Bergerak Cepat: 5 Bangunan Disegel
Menindaklanjuti temuan Pansus TRAP, Satpol PP Provinsi Bali di bawah komando I Dewa Nyoman Rai Darmaji langsung turun ke lapangan. Hasilnya, lima bangunan yang dinilai melanggar aturan ditutup dan disegel secara resmi:
* Warung Sunari Bali
* Green Point
* Gong Jatiluwih
* Cata Cava
* Billy’s Soka
Kelima bangunan tersebut dinilai tidak memiliki izin lengkap dan berdiri tidak sesuai peruntukan ruang kawasan konservasi.
“Semua aktivitas usaha dihentikan total hingga proses perizinan jelas. Tidak ada toleransi untuk pelanggaran ruang,” tegas Darmaji.
Pemkab Tabanan Siapkan Pemanggilan 13 Pelanggar
Pemerintah Kabupaten Tabanan juga bergerak cepat. Seluruh pemilik 13 bangunan yang terindikasi melanggar aturan akan dipanggil untuk klarifikasi dan pemeriksaan izin. Pemerintah memastikan langkah penertiban tidak hanya berhenti pada penyegelan, tetapi berlanjut pada sanksi administratif hingga kemungkinan pembongkaran bangunan, jika terbukti melanggar berat.
Pansus TRAP Siapkan Langkah Tegas
Pansus TRAP DPRD Bali dijadwalkan segera menggelar rapat dengan Pemprov Bali, Pemkab Tabanan, dan instansi terkait untuk merumuskan tindakan strategis, termasuk:
* penguatan pengawasan kawasan warisan dunia,
* pengetatan proses perizinan,
* sanksi tegas bagi pelanggar,
* serta rekomendasi penataan ulang wilayah Jatiluwih.
Jatiluwih Harus Diselamatkan
Dengan temuan ini, DPRD Bali menegaskan bahwa seluruh pihak wajib tunduk pada aturan demi menyelamatkan Jatiluwih dari kerusakan yang semakin mengancam.
(TIM Newsyess)
TAGS :