Tokoh
Kasus Pemerasan Yang Melibatkan Bendesa Adat: Menuai Tanggapan Tegas dari Jro Bendesa Adat Kesiman
Sabtu, 04 Mei 2024
Bendesa adat Kesiman
Denpasar, Newsyess.com
Kasus pemerasan yang melibatkan salah satu Bendesa Adat Desa Berawa, Desa Tibubuneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, I Ketut Riana, telah mengejutkan banyak kalangan. Kasus tangkap tangan (OTT) oleh Kejaksaan Tinggi Bali dan menggemparkan terjadi di sebuah cafe di Denpasar Selatan, khususnya di Casa Bunga, Jalan Raya Puputan No.178, Renon, pada Kamis, 2 Mei 2024.
Reaksi dan kecaman atas peristiwa tersebut tidak hanya datang dari publik, tetapi juga dari Jro Bendesa Adat Kesiman Ir. I Ketut Wisna, M.M,. Dalam pertemuan dengan Newsyess pada Sabtu, 4 April 2024, di Kesiman Denpasar, Wisna memberikan tanggapannya.
"Menurut saya, ini lebih cenderung merupakan masalah personal. Sejauh yang saya ketahui, sumbangan atau punia yang dikenal di desa adat pasti memiliki regulasi yang jelas. Nilainya umumnya sukarela dan diserahkan melalui desa adat dengan pertanggungjawaban yang jelas," ungkap Wisna dengan tegas.
Wisna menekankan bahwa permasalahan seperti ini harus dilihat secara objektif dan tidak hanya sebagai masalah personal semata. "Regulasi di desa adat biasanya menentukan peruntukan dan nilai sumbangan dengan cermat. Tidak mungkin ada pemotongan atau pemerasan yang besar-besaran seperti yang disebutkan dalam kasus ini," lanjutnya.
Lebih lanjut, Wisna mengungkapkan keprihatinannya terhadap peristiwa ini yang membawa nama desa adat. "Saya sangat menyayangkan jika kasus ini mencoreng citra dan integritas desa adat. Di desa adat, tidak mungkin ada praktik pemerasan atau pemotongan yang tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan," tambahnya.
Dalam penutupannya, Wisna menegaskan bahwa desa adat memegang teguh aturan dan nilai-nilai adat yang telah turun temurun. "Desa adat berkomitmen untuk menjaga keberlangsungan budaya dan tradisi, serta memberikan pelayanan yang adil dan transparan kepada seluruh masyarakat," pungkasnya dengan lugas.
Tanggapan tegas dan lugas dari Jro Bendesa Adat Kesiman mengirimkan pesan yang kuat bahwa dalam menghadapi masalah, keadilan, integritas, dan kebenaran haruslah menjadi prioritas utama. Semoga kasus ini segera mendapatkan penyelesaian yang adil dan sesuai dengan hukum, serta tidak mencoreng citra lembaga adat dan masyarakat Bali secara keseluruhan.(timnewsyess)
TAGS :
Polling Dimulai per 1 Juli 2024