Tokoh

Ketua Fraksi Gerindra–PSI Bali, Gede Harja Astawa: “Raperda Ini Harus Menguatkan Perlindungan Adat, Ruang Publik, dan Kepentingan Masyarakat Bali”

 Senin, 01 Desember 2025

Ketua Fraksi Gerindra PSI

Newsyess.com, Denpasar. 

Denpasar | Newsyess.com - 1 Desember 2025 — Fraksi Gerindra–PSI DPRD Provinsi Bali menyampaikan pandangan umumnya terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026. Pandangan umum ini dibacakan oleh I Ketut Mandia, SE, namun poin-poin kritis dan penekanan sikap politik banyak berangkat dari arahan Ketua Fraksi Gerindra–PSI, Gede Harja Astawa, S.H., M.H.

Dalam pandangannya, Harja Astawa menegaskan bahwa ketiga Raperda tersebut bukan hanya urusan administratif, tetapi menyangkut masa depan tata ruang, kelestarian adat, keamanan wilayah pesisir, serta tata kelola ekonomi daerah. Ia meminta pemerintah lebih serius dalam penyempurnaan regulasi agar benar-benar berpihak pada rakyat Bali.

1. Perlindungan Pantai Harus Mengutamakan Adat, Lingkungan, dan Warga Lokal

Terkait *lRaperda Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai, Harja Astawa memberikan sorotan tajam terhadap maraknya pembangunan di pesisir yang tidak berizin, terutama oleh investor asing. Ia menegaskan bahwa Bali tidak boleh dibiarkan menjadi “pulau yang terus digerogoti oleh kepentingan ekonomi semata”.

“Banyak investor datang ke Bali bukan untuk menjaga Bali, tetapi mengambil keuntungan sebanyak mungkin. Bahkan ada bangunan di kawasan pantai tanpa alas hak yang sah. Ini mengancam masa depan wilayah pesisir dan ruang sakral masyarakat adat.” — Gede Harja Astawa

Ketua Fraksi juga meminta peninjauan kembali terhadap penggunaan istilah “Upacara Adat” dalam judul Raperda. Menurutnya, istilah yang paling tepat adalah Upacara Agama Hindu, sehingga regulasi menjadi lebih jelas secara filosofis maupun yuridis.

Selain itu, ia menegaskan perlunya:

* Penetapan sempadan pantai minimal 100 meter sebagai “green belt”.
* Prioritas pemanfaatan ruang pesisir bagi masyarakat adat, nelayan tradisional, dan UMKM.
* Pengaturan larangan privatisasi pantai.
* Mekanisme legal penyematan status “Kawasan Suci”.
* Peta digital teknis berbasis kajian ekologis, geomorfologis, dan adat.

2. Pembentukan Perumda Kerta Bhawana Sanjiwani Harus Transparan dan Tepat Sasaran

Soal Raperda pendirian Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kerta Bhawana Sanjiwani, Harja Astawa menilai masih banyak ketidakjelasan, terutama terkait aspek teknis, roadmap, mekanisme pembiayaan, serta relevansi data dalam naskah akademik.

Ia meminta pemerintah:

* Menjelaskan konsistensi antara Raperda dan naskah akademik tentang bidang usaha.
* Mengklarifikasi penggunaan skema KPBU dan jenis BUMD yang sebenarnya tepat.
* Tidak mencantumkan angka modal disetor dalam Perda karena secara teknis diatur melalui Perda Penyertaan Modal.
* Memperbarui seluruh data SPAM, UPTD PAM, dan data air bersih yang masih menggunakan data 2019.

“Pembentukan BUMD tidak boleh tergesa-gesa. Semua harus dihitung berbasis data terkini dan memperhatikan kepentingan publik, bukan sekadar formalitas pembentukan badan usaha.” Harja Astawa

3. Pembentukan Nomenklatur “Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif” Butuh Penjelasan Mendalam

Fraksi Gerindra–PSI meminta Gubernur memberikan penjelasan rinci terkait pemenuhan lima kriteria pembentukan Dinas Ekonomi Kreatif sebagaimana tertuang dalam Keputusan Bersama Mendagri dan Menteri Parekraf.

Harja Astawa menekankan bahwa perubahan nomenklatur harus berbasis kajian yang matang, bukan mengikuti tren nasional semata.

4. Harja Astawa Sampaikan Keprihatinan Atas Banjir di Sumatera: “Mitigasi Bencana Tidak Bisa Ditunda”

Di akhir pandangan umum, Ketua Fraksi Gerindra–PSI, Gede Harja Astawa, menyampaikan empati mendalam kepada warga di Sumatera yang terdampak banjir bandang.

Ia menekankan bahwa bencana seperti itu merupakan peringatan penting bagi Bali agar tidak mengulangi kesalahan dalam tata ruang dan pengelolaan lingkungan.

“Banjir bukan semata soal hujan, tetapi tentang bagaimana bumi kita menerima dan mengelola air. Jika hutan hilang, rawa dieksploitasi, dan sempadan dilanggar, bencana akan datang tanpa ampun.” “Harja Astawa”

Ia menegaskan pentingnya:

* Konservasi kawasan resapan air.
* Penataan ruang berbasis risiko.
* Perlindungan hutan dan rawa sebagai penyimpan air alami.
* Perbaikan tata kelola sampah.
* Mitigasi bencana jangka panjang berbasis riset geospasial.

Sikap Tegas Fraksi Gerindra–PSI

Melalui komentar-komentarnya, Harja Astawa menegaskan bahwa fraksi yang dipimpinnya:

* Mendukung penyusunan Raperda.
* Namun meminta penyempurnaan besar secara teknis, filosofis, dan operasional.
* Mengingatkan pemerintah agar konsisten menjaga Bali dari tekanan investor.
* Mengedepankan kepentingan masyarakat adat, lingkungan, dan keberlanjutan.
(Tim Newsyess)


TAGS :