Politik
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (C) Made Supartha: “Bangunan Ruko di Atas Lahan Mangrove Benoa Ini Sudah Masuk Ranah Pidana!”
Sabtu, 25 Oktober 2025
Pansus trap DPRD bali di tahura
BADUNG | Newsyess.com - 25 Oktober 2025 – Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali kembali mengungkap pelanggaran serius dalam sidak lapangan di kawasan pesisir selatan Pulau Bali.
Dalam peninjauan yang dilakukan pada Jumat, 24 Oktober 2025, tim Pansus menemukan bangunan berupa ruko berdiri di atas kawasan mangrove di Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung kawasan yang secara hukum ditetapkan sebagai zona lindung milik negara.
Sidak tersebut dipimpin langsung oleh Dr. (C) Made Supartha, S.H., M.H., selaku Ketua Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali, didampingi Wakil Ketua A.A. Bagus Tri Candra Arka, anggota Ni Putu Yuli Artini, Dr. Somvir, serta perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Tim bergerak menyusuri kawasan sekitar Polsek Kuta Selatan dan menemukan sejumlah indikasi pelanggaran berat terhadap Peraturan Daerah tentang Tata Ruang dan Perlindungan Lingkungan.
Dalam keterangannya di lokasi, Dr. (C) Made Supartha menegaskan bahwa temuan ini tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran administratif biasa.
“Kami temukan bangunan ruko berdiri di atas lahan mangrove. Ini bukan sekadar pelanggaran tata ruang, tetapi sudah masuk kategori pidana lingkungan hidup dan perusakan kawasan lindung. Kami akan dorong aparat penegak hukum untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu,” ujar Supartha dengan nada tegas.
Ia menekankan, kawasan hutan mangrove Benoa memiliki fungsi ekologis yang sangat penting bagi Bali, terutama dalam menahan abrasi, menstabilkan garis pantai, dan menjadi habitat biota laut.
“Mangrove adalah paru-paru pesisir Bali. Kalau sampai diserobot untuk bangunan komersial, berarti ada pembiaran yang tidak bisa ditoleransi. Negara harus hadir melindungi kawasan lindung ini,” tegasnya lagi.
Desakan Penegakan Hukum Tanpa Kompromi
Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. Somvir, turut menambahkan bahwa tindakan pendirian bangunan di atas lahan mangrove jelas melanggar sejumlah undang-undang nasional, di antaranya:
UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
serta UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
“Kami mendesak Satpol PP dan aparat penegak hukum untuk segera bertindak. Jangan tunggu laporan viral dulu baru bergerak. Ini pelanggaran nyata, dan harus ada tindakan nyata,” ujarnya.
Somvir menilai, lemahnya pengawasan dan penegakan aturan menjadi penyebab utama masih maraknya pelanggaran di kawasan lindung. Ia meminta pemerintah provinsi bersama instansi vertikal segera melakukan penyegelan terhadap bangunan bermasalah tersebut.
Sinergi DPRD Provinsi dan Kabupaten Didorong
Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Badung, Wayan Luwir Wiana, S.Sos., yang turut hadir dalam kegiatan, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali. Menurutnya, penanganan kasus pelanggaran tata ruang di kawasan konservasi harus dilakukan secara terkoordinasi antara DPRD Kabupaten dan DPRD Provinsi.
“Kami siap bersinergi dan memberikan dukungan penuh kepada Pansus TRAP DPRD Bali. Penegakan perda harus diperkuat bersama agar penataan ruang di Badung dan Bali berjalan sesuai aturan,” ujar Wiana.
Ia menambahkan, kolaborasi pengawasan lintas lembaga ini menjadi penting untuk memastikan kebijakan tata ruang tidak hanya indah di atas kertas, tetapi benar-benar dijalankan di lapangan.
Peringatan Keras untuk Pelanggar Tata Ruang
Ketua Pansus TRAP, Made Supartha, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pendalaman data dan koordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian Daerah Bali, untuk memastikan pelanggaran ini diproses hingga tuntas.
“Ini sudah jelas ranah pidana. Tidak ada alasan untuk membiarkan perusakan hutan lindung. Kami akan kawal agar pelaku dan pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” pungkasnya.
Langkah sidak ini menandai keseriusan DPRD Provinsi Bali** dalam menjaga tata ruang dan aset daerah dari penyalahgunaan yang merusak keseimbangan lingkungan. Pansus TRAP menegaskan komitmennya untuk menjaga kawasan konservasi Benoa sebagai zona hijau pesisir, demi keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat Bali. (Tim Newsyess)
TAGS :