News

Melindungi Demokrasi: Membaca Pasal 265–267 KUHP Baru Oleh: Fitri Susanti, Managing Partner Doctor Fitri Susanti Law Firm & Partner

 Sabtu, 28 Februari 2026

Tim hukum made Subagia dan, Rendy,

Newsyess.com, Jakarta. 

JAKARTA | Ketenteraman lingkungan dan kebebasan berkumpul adalah dua wajah penting dari negara hukum yang sehat. Negara tidak hanya berkewajiban melindungi hak berbicara, tetapi juga memastikan ruang hidup masyarakat tidak terganggu oleh tindakan yang melampaui batas kewajaran.

Buku kedua tentang tindak pidana 
Bab V Tindak pidana terhadap ketertiban umum
Paragraf 8 gangguan terhadap ketentraman lingkungan dan rapat umum 
Pasal 265

Tulisan ini mencoba membaca secara kritis dan kontekstual makna serta implikasi dari ketentuan tersebut.

Ketenteraman Lingkungan sebagai Hak Kolektif

Pasal 265 menegaskan bahwa setiap orang dapat dipidana denda kategori II apabila mengganggu ketenteraman lingkungan dengan:

* membuat hingar-bingar atau kebisingan pada malam hari; atau
* membuat seruan atau tanda bahaya palsu.

Secara filosofis, norma ini menempatkan ketenangan lingkungan sebagai hak bersama (collective right). Negara memandang kebisingan malam bukan sekadar gangguan kecil, tetapi potensi pelanggaran terhadap kenyamanan hidup masyarakat.

Dalam praktik, pasal ini relevan untuk:

* pesta malam yang melampaui batas kewajaran,
* penggunaan pengeras suara tanpa kontrol,
* prank atau alarm palsu yang memicu kepanikan publik.

Namun demikian, penerapannya harus hati-hati. Penegak hukum wajib membedakan antara:

* aktivitas sosial yang masih wajar, dan
* gangguan nyata yang melampaui ambang toleransi masyarakat.

Tanpa kehati-hatian, pasal ini berpotensi disalahgunakan untuk membungkam aktivitas sosial yang sah.

Melindungi Rapat Umum yang Sah

Pasal 266 mengatur sanksi denda kategori II bagi setiap orang yang membuat kekacauan sehingga mengganggu rapat umum yang sah.

Di sini terlihat arah kebijakan hukum pidana modern: negara melindungi proses demokratis di ruang publik.

Rapat umum yang sah baik rapat warga, forum organisasi, maupun kegiatan demokratis dipandang sebagai aktivitas yang harus dijaga dari sabotase.

Unsur penting pasal ini adalah:

* adanya rapat umum yang sah;
* adanya tindakan membuat kekacauan;
* adanya akibat berupa terganggunya rapat.

Secara yuridis, frasa “yang sah” menjadi kunci. Artinya, tidak semua kerumunan otomatis dilindungi. Legalitas rapat harus jelas, baik dari sisi izin maupun kepatuhan terhadap peraturan.

Ketika Gangguan Berubah Menjadi Delik Kekerasan

Pasal 267 menaikkan level pelanggaran. Jika gangguan dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk merintangi atau membubarkan rapat umum yang sah, pelaku dapat dipidana:

* penjara paling lama 1 tahun; atau
* denda kategori II.

Ini adalah garis merah yang tegas.

Jika Pasal 266 masih berada di wilayah “kekacauan”, maka Pasal 267 sudah masuk wilayah represi fisik terhadap kebebasan berkumpul.

Contoh konkret yang dapat masuk pasal ini antara lain:

* intimidasi massa untuk membubarkan forum resmi,
* tindakan fisik terhadap peserta rapat,
* ancaman kekerasan yang membuat rapat tidak dapat berlangsung.

Norma ini penting dalam konteks demokrasi lokal, termasuk di Bali, di mana dinamika sosial dan kepentingan komunal sering kali bertemu dalam ruang publik.

Catatan Kritis: Potensi Tafsir yang Terlalu Luas

Meski secara normatif pasal-pasal ini progresif, terdapat beberapa catatan kritis.

Pertama, frasa “hingar-bingar” dan “mengganggu ketenteraman” bersifat elastis. Tanpa parameter teknis (misalnya ambang desibel atau waktu pasti), penegakan hukum berpotensi subjektif.

Kedua, dalam Pasal 266 dan 267, penentuan apakah suatu rapat benar-benar “sah” harus transparan. Jika tidak, pasal ini bisa diperdebatkan dalam konflik sosial atau politik.

Ketiga, pendekatan penegakan seharusnya mengedepankan “ultimum remedium” pidana sebagai jalan terakhir. Untuk gangguan ringan, mekanisme administratif dan mediasi sosial seharusnya lebih diutamakan.

Penutup: Menjaga Keseimbangan Hak

Pasal 265–267 pada dasarnya mencoba menjaga dua kepentingan sekaligus:

* hak masyarakat atas ketenangan lingkungan, dan
* hak warga untuk berkumpul secara sah.

Keseimbangan inilah yang harus dijaga aparat penegak hukum.

Jika ditegakkan secara proporsional, pasal-pasal ini dapat menjadi instrumen penting menjaga harmoni sosial. Namun jika diterapkan secara serampangan, ia berisiko berubah menjadi alat pembatas kebebasan sipil.

Hukum yang baik bukan yang paling keras bunyinya, melainkan yang paling adil penerapannya. (*)


TAGS :