Tokoh
Menakar Pasal 275 KUHP Baru: Antara Penegakan Legalitas Profesi dan Ambiguitas Penafsiran Hukum
Jumat, 06 Maret 2026
T
Oleh: Fitri Susanti, Managing Partner Doctor Fitri Susanti Law Firm & Partner
JAKARTA | Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau yang dikenal sebagai KUHP Baru membawa sejumlah perubahan penting dalam sistem hukum pidana Indonesia. Salah satu ketentuan yang menarik perhatian kalangan praktisi hukum adalah Pasal 275, yang mengatur mengenai sanksi pidana terhadap seseorang yang menjalankan pekerjaan yang secara hukum mewajibkan adanya izin, namun dilakukan tanpa izin atau melampaui kewenangan yang diberikan.
Ketentuan ini secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang menjalankan pekerjaan yang memerlukan izin resmi tanpa memiliki izin tersebut, atau bertindak melampaui batas kewenangan yang diberikan oleh izin yang dimilikinya, dapat dikenai pidana denda paling banyak kategori II, yakni maksimal Rp10 juta.
Menegakkan Disiplin Profesi dan Legalitas Usaha
Secara normatif, Pasal 275 memiliki tujuan yang jelas, yakni menegakkan disiplin profesi serta memastikan seluruh kegiatan usaha dan pekerjaan yang membutuhkan legitimasi hukum dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam konteks negara hukum, keberadaan izin bukan sekadar formalitas administratif. Izin merupakan instrumen pengawasan negara untuk memastikan bahwa suatu profesi atau kegiatan usaha dijalankan oleh pihak yang memiliki kompetensi, tanggung jawab, dan akuntabilitas.
Karena itu, Pasal 275 menempatkan dua bentuk perbuatan sebagai pelanggaran hukum, yaitu:
Pertama, menjalankan pekerjaan tanpa izin.
Hal ini terjadi ketika seseorang melakukan pekerjaan yang menurut peraturan perundang-undangan harus memiliki izin, lisensi, atau sertifikasi tertentu, namun pekerjaan tersebut dilakukan tanpa memenuhi persyaratan tersebut.
Kedua, melampaui kewenangan izin yang dimiliki.
Dalam hal ini, seseorang memang memiliki izin, tetapi menggunakan izin tersebut di luar batas kewenangan yang diberikan oleh peraturan atau otoritas penerbit izin.
Kedua perbuatan tersebut dalam perspektif hukum dipandang sebagai bentuk pelanggaran terhadap ketertiban administrasi negara yang dapat berimplikasi pada kerugian publik.
Ancaman Sanksi Pidana
Dalam struktur pemidanaan KUHP Baru, denda dibagi ke dalam beberapa kategori. Untuk Kategori II, ancaman pidana denda ditetapkan paling banyak Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
Dengan demikian, Pasal 275 tidak langsung mengarah pada pidana penjara, tetapi lebih menitikberatkan pada sanksi administratif-pidana berupa denda. Pendekatan ini menunjukkan kecenderungan KUHP Baru untuk mengedepankan prinsip proporsionalitas dalam pemidanaan, terutama terhadap pelanggaran yang bersifat administratif.
Potensi Ambiguitas dalam Penafsiran
Namun demikian, dalam praktiknya ketentuan Pasal 275 tidak luput dari kritik. Salah satu persoalan yang muncul adalah ambiguitas mengenai jenis profesi atau pekerjaan apa saja yang secara eksplisit masuk dalam cakupan pasal ini.
Dalam diskursus akademik maupun praktik hukum, sering muncul pertanyaan: apakah semua profesi yang memerlukan izin dapat langsung dijerat dengan Pasal 275 jika izin administratifnya belum lengkap?
Pertanyaan ini menjadi penting karena tidak semua profesi memiliki struktur perizinan yang sama. Sebagian profesi diatur melalui sertifikasi kompetensi, sementara yang lain melalui organisasi profesi atau mekanisme sumpah jabatan.
Sebagaimana disampaikan oleh akademisi hukum Dr. I Made Subagio, SH., MH., CCDM., CMLE., CPLA., CMED., CTLS., CMLC. ketentuan ini berpotensi menimbulkan penafsiran yang tidak seragam apabila tidak disertai penjelasan yang lebih rinci mengenai profesi yang dimaksud.
Sebagai contoh dalam dunia advokat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, seorang advokat secara hukum dapat menjalankan praktik setelah diangkat dan disumpah di pengadilan tinggi, meskipun belum memiliki kantor hukum berbadan hukum.
Artinya, dalam konteks tersebut, legalitas profesi advokat tidak semata-mata ditentukan oleh keberadaan badan usaha atau kantor hukum, melainkan oleh status sumpah profesi yang telah dilakukan di hadapan pengadilan.
Jika Pasal 275 diterapkan secara kaku tanpa memahami karakteristik profesi tertentu, maka berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap pelanggaran administratif yang sebenarnya tidak memiliki unsur kesalahan pidana yang signifikan.
Pentingnya Penafsiran Kontekstual
Oleh karena itu, penerapan Pasal 275 harus dilakukan secara kontekstual dan proporsional. Aparat penegak hukum perlu melihat:
* apakah pekerjaan tersebut memang secara tegas mewajibkan izin menurut undang-undang,
* apakah pelanggaran tersebut berdampak pada kepentingan publik,
* serta apakah terdapat unsur kesengajaan atau hanya kesalahan administratif.
Pendekatan ini penting agar tujuan utama KUHP Baru, yakni menciptakan sistem hukum yang adil, humanis, dan proporsional, dapat benar-benar terwujud dalam praktik.
Pasal 275 KUHP Baru pada dasarnya merupakan instrumen penting untuk menjaga tertib administrasi dan profesionalitas dalam berbagai bidang pekerjaan. Namun di sisi lain, ketentuan ini juga menuntut ketelitian dalam penafsiran dan penerapannya agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
Dalam negara hukum modern, penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada kepastian aturan, tetapi juga harus memperhatikan keadilan substantif dan konteks sosial profesi yang diatur.
Dengan demikian, Pasal 275 seharusnya dipahami bukan sekadar sebagai norma pemidanaan, melainkan sebagai “mekanisme pengingat bagi seluruh profesi dan pelaku usaha untuk menjalankan aktivitasnya secara legal, profesional, dan bertanggung jawab di hadapan hukum”. (*)
TAGS :