Tokoh

Pansus TRAP DPRD Bali Bergerak Tegas: Bersihkan Bali dari Mafia Ruang dan Izin Naka

 Minggu, 09 November 2025

Pansus DPRD bali

Newsyess.com, Denpasar. 

Denpasar | Newsyess.com | 8 November 2025 — Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Pemerintah (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan tata ruang di seluruh wilayah Bali tanpa pandang bulu. Dari ujung selatan Badung hingga pesisir timur Karangasem, tim Pansus menemukan banyak pembangunan yang menyalahi aturan, bahkan berdiri di kawasan konservasi yang seharusnya dilindungi.

“No excuse! Pelanggaran tata ruang tidak akan ditolerir. Izin akan kami cabut, dan kalau perlu, bangunan yang menyalahi aturan akan dibongkar,” tegas Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H., Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali.

Menurutnya, sejumlah temuan mencengangkan ditemukan selama turun langsung ke lapangan, mulai dari kawasan Uluwatu hingga Pantai Bingin, yang dinilai melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali. Kasus serupa juga ditemukan di Canggu, Buleleng, Karangasem, hingga Klungkung termasuk proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, yang sempat menghebohkan publik.

“Kami tidak ingin Bali menjadi korban keserakahan segelintir pihak yang bermain di balik izin. Pansus TRAP bekerja dengan nurani dan tanggung jawab sejarah, menjaga tata ruang Bali untuk seratus tahun ke depan,” ujar Dewa Nyoman Rai.

Temuan Janggal: Sertifikat di Kawasan Hutan dan Proyek di Zona Terlarang

Selain di kawasan pesisir, Pansus TRAP juga menemukan sejumlah pelanggaran serius di Taman Hutan Raya, termasuk adanya sertifikat tanah yang diterbitkan di kawasan hutan lindung. Temuan ini disebut sangat janggal dan melanggar ketentuan tata ruang nasional serta prinsip perlindungan lingkungan hidup.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (C) Made Supartha, S.H., M.H., menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik penyimpangan tata ruang yang merusak keseimbangan alam dan kesucian tanah Bali.

“Ini bukan sekadar urusan izin. Ini soal menjaga kesucian tanah dan ruang hidup masyarakat Bali. Penataan ruang harus berpihak pada kelestarian, bukan kepentingan ekonomi sesaat. Jika perlu, kami rekomendasikan pencabutan izin dan pembongkaran bangunan yang melanggar,” ujar Made Supartha.

Bali Harus Kembali ke Ruang yang Suci dan Selaras

Pansus TRAP kini telah mengantongi daftar prioritas puluhan lokasi yang siap ditindaklanjuti dalam waktu dekat. Langkah cepat ini menjadi bentuk keseriusan DPRD Bali dalam memastikan tata ruang kembali ke jalurnya suci, tertib, dan berlandaskan nilai-nilai kearifan lokal.

“Bali bukan sekadar ruang fisik, tetapi ruang spiritual yang menyatukan manusia, alam, dan Tuhan. Karena itu, menjaga tata ruang berarti menjaga keseimbangan hidup itu sendiri,” tutur Made Supartha menutup keterangannya.

Dengan semangat “Sad Kerthi” dan landasan Perda RTRW Provinsi Bali, Pansus TRAP DPRD Bali memastikan bahwa penataan ruang di Pulau Dewata harus mencerminkan harmoni antara pembangunan dan pelestarian. Tidak boleh ada lagi ruang untuk mafia izin, proyek serampangan, atau kepentingan yang menodai kesucian tanah Bali. (Tim Newsyess)


TAGS :