News

Pansus TRAP DPRD Bali Desak PT Jimbaran Hijau Buka Akses Ibadah Warga Adat Jimbaran

 Sabtu, 10 Januari 2026

Ketua pansus DPRD bali made supartha

Newsyess.com, Badung. 

 

Badung | Newsyess.com  —
Ketegangan mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus Tata Ruang, Perizinan, dan Aset (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali, yang digelar Rabu, 7 Januari 2026. Rapat tersebut menyoroti dugaan pembatasan akses ibadah terhadap warga Desa Adat Jimbaran oleh PT Jimbaran Hijau (PT JH), perusahaan yang menguasai kawasan luas di wilayah Jimbaran, Kabupaten Badung.

Dalam forum resmi legislatif itu, Pansus TRAP secara tegas mendesak PT Jimbaran Hijau membuka akses jalan dan menjamin kebebasan warga adat menjalankan ibadah, termasuk melakukan renovasi tempat-tempat suci yang berada di sekitar dan di dalam kawasan perusahaan. Dari enam pura yang menjadi perhatian, “Pura Batu Nunggul” disebut sebagai salah satu titik paling krusial karena diklaim berada di dalam area konsesi PT JH.

Terisolasi di Tengah Investasi

Fakta yang terungkap dalam RDP memunculkan keprihatinan mendalam. Ratusan warga adat Jimbaran disebut telah hidup terisolasi selama puluhan tahun, dengan akses terbatas menuju rumah, ladang, hingga pura tempat mereka bersembahyang. Kondisi ini dinilai ironis, mengingat Bali selama ini dikenal sebagai destinasi wisata dunia yang menjunjung tinggi nilai budaya dan spiritualitas.

“Ini pura kami dari dulu. Kami tidak merusak apa pun, kami hanya ingin sembahyang. Tapi kami dihalangi, diperlakukan seperti orang asing di tanah sendiri,” tutur Jero Mangku Bulat, salah satu pemangku pura.

Warga lain, “Tekat”, mengungkapkan keresahan serupa.
“Kalau beribadah saja harus minta izin perusahaan, lalu di mana negara? Kami takut, tapi kami tidak akan diam,” ujarnya.

Pansus: Ini Soal Martabat dan Kemanusiaan

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H., yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali, menyampaikan sikap tegas. Ia menilai persoalan ini bukan semata sengketa lahan atau perizinan, melainkan menyangkut hak dasar, martabat, dan kemanusiaan masyarakat adat Bali.

“Ini bukan sekadar soal batas wilayah perusahaan. Ini soal kemanusiaan. Bagaimana mungkin umat Hindu dipersulit, bahkan dihalangi beribadah di tanah leluhurnya sendiri?” tegas Supartha dengan nada tinggi.

Ia menegaskan, tidak ada satu pun aturan hukum yang membenarkan perusahaan melarang atau membatasi kegiatan ibadah. Jika dugaan tersebut terbukti, maka peristiwa ini berpotensi masuk ke ranah pidana.

Berpotensi Langgar Hukum dan HAM

Pansus TRAP mengingatkan bahwa kebebasan beribadah dijamin secara tegas oleh konstitusi dan undang-undang.
Dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 303 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengganggu atau menghalangi kegiatan ibadah dapat diancam pidana penjara hingga lima tahun.

Selain itu, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut keyakinannya. Pembatasan HAM hanya dapat dilakukan oleh undang-undang, bukan oleh korporasi swasta.

“Tanah memiliki fungsi sosial, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria. Hak beribadah juga dijamin Pasal 28 dan Pasal 29 UUD 1945. Negara wajib hadir dan berpihak kepada rakyatnya,” tegas Supartha.

Desakan Tegas kepada Perusahaan

Pansus TRAP DPRD Bali secara resmi mendesak PT Jimbaran Hijau untuk:

* Membuka akses jalan bagi warga adat
* Menjamin kebebasan beribadah tanpa intimidasi
* Memberikan izin renovasi pura tanpa tekanan terhadap warga

Warga Desa Adat Jimbaran dalam RDP menyebut adanya dugaan pembatasan akses menuju pura, larangan memasuki area ibadah, hingga intimidasi verbal saat pelaksanaan upacara keagamaan. Jika terbukti, seluruh tindakan tersebut dinilai memenuhi unsur pelanggaran hukum dan HAM.

Negara Tak Boleh Kalah oleh Modal

RDP ini membuka tabir persoalan lama yang selama ini terpendam. Di balik gemerlap pariwisata Bali, masih ada jeritan warga adat yang merasa terasing di tanah leluhurnya sendiri.

DPRD Bali menegaskan, perjuangan belum selesai.
“Tidak boleh ada investasi yang mengorbankan hak dasar masyarakat adat. Negara tidak boleh kalah oleh tembok perusahaan,” pungkas Supartha.
(Tim Newsyess)


TAGS :