Ekonomi
PT. BPR Mitra Balijaya Mandiri Gelar Lelang Ulang Eksekusi Hak Tanggungan di Tabanan, Nilai Limit Rp343,9 Juta
Kamis, 13 November 2025
Lelang bpr Mitra balijaya mandiri
Denpasar, Newsyess.com —
PT. Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Mitra Balijaya Mandiri kembali mengumumkan pelaksanaan lelang ulang eksekusi hak tanggungan, setelah pengumuman sebelumnya yang diterbitkan pada 8 Oktober 2025 di harian Radar Bali (Bali Dwipa) halaman 2, dan penetapan jadwal lelang melalui surat resmi Nomor: JL-1345/1/KNL.1401/2025 tertanggal 5 November 2025.
Pelaksanaan lelang ini dilakukan berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, di mana pihak pemegang hak tanggungan pertama berwenang untuk menjual objek jaminan melalui pelelangan umum apabila debitur wanprestasi.
Objek lelang merupakan aset milik debitur I Nengah Murja, berupa satu bidang tanah yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) NIB 22.02.000012448.0, atas nama I Wayan Wange Arta, dengan luas 2.860 meter persegi, yang berlokasi di Banjar Dinas Puring, Desa Sangketan, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan.
Tanah tersebut akan dilelang dengan nilai limit sebesar Rp 343.900.000 dan uang jaminan Rp50.000.000.
Lelang Dilaksanakan Secara Terbuka Melalui Aplikasi Lelang.go.id
Pelaksanaan lelang akan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar) secara terbuka untuk umum melalui metode daring (online) di situs resmi pemerintah [www.lelang.go.id](http://www.lelang.go.id) dengan sistem open bidding.
Peserta lelang wajib membaca dan memahami tata cara serta ketentuan lelang pada menu “Informasi Penting: Prosedur Lelang dan Syarat dan Ketentuan” di situs tersebut.
Setiap peserta yang ingin mengikuti lelang diwajibkan untuk menyetor uang jaminan penawaran ke nomor Virtual Account (VA) yang diterbitkan oleh KPKNL Denpasar. Dana jaminan tersebut harus sudah efektif diterima paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang.
Jadwal dan Ketentuan Lelang
* Hari / Tanggal: Kamis, 27 November 2025
* Waktu Penawaran: Sejak tayang pada aplikasi lelang hingga pukul 10.30 WIB (sesuai waktu server)
* Tempat Lelang: KPKNL Denpasar, GKN I, Jl. Dr. Kusuma Atmaja, Denpasar
* Alamat Domain Lelang: [www.lelang.go.id](http://www.lelang.go.id)
* Penetapan Pemenang: Setelah batas akhir penawaran, dan hasilnya akan diumumkan melalui email resmi masing-masing peserta.
Objek lelang dijual dengan kondisi apa adanya (as is). Peserta dianggap telah memahami kondisi objek, termasuk tanggungan yang mungkin ada seperti rekening air, listrik, telepon, dan pajak PBB yang akan menjadi tanggung jawab pembeli.
Ketentuan Pembayaran dan Pajak Lelang
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2025 tentang tarif PPN yang berlaku mulai 4 Februari 2025, pemenang lelang wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1,1% dari nilai laku lelang, dan menyetorkannya ke rekening penampungan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
Selain itu, pemenang juga wajib melunasi harga lelang dan bea lelang sebesar 2% dalam waktu yang sama. Apabila tidak dilakukan pelunasan dalam batas waktu tersebut, maka pemenang dinyatakan wanprestasi, dan uang jaminan akan disetorkan ke kas negara.
Baca juga:
Jelang Galungan, Redaksi Newsyess dan BPR SPB Tebar Kasih: Tiga Paket Kebasa untuk Lansia di Gianyar
Sementara itu, bagi peserta yang tidak memenangkan lelang, uang jaminan akan dikembalikan sepenuhnya tanpa potongan, dengan kemungkinan dikenakan biaya transaksi sesuai ketentuan masing-masing bank.
Catatan Hukum dan Ketentuan Tambahan
Pihak penjual maupun Pejabat Lelang berhak melakukan pembatalan lelang karena alasan tertentu. Dalam hal ini, pihak yang berkepentingan tidak dapat mengajukan tuntutan atau keberatan dalam bentuk apa pun terhadap keputusan tersebut.
Adapun pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) akan mengikuti ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Daerah setempat di mana objek lelang berada.
Informasi dan Kontak Resmi
Untuk informasi lebih lanjut terkait pelaksanaan lelang ini, masyarakat dapat menghubungi:
* PT. Balai Lelang Bali – Telp. (0361) 9073162
* KPKNL Denpasar – Telp. (0361) 229151
* PT. BPR Mitra Balijaya Mandiri – Telp. (0361) 8448324 / 8448578
Denpasar, 14 November 2025
PT. Bank Perekonomian Rakyat Mitra Balijaya Mandiri
Tertanda,
Cokorda Gede Punia Arta, S.E.
Direktur Utama
TAGS :