Tokoh
Rendy Suditomo, S.H. dan Anjis Bambang Saputra, S.H. Dampingi Korban Dugaan Penganiayaan ke Polsek Penjaringan
Kamis, 15 Mei 2025
Tim hukum made Subagia dan, Rendy,
Jakarta Utara, 14 Mei 2025 — Dugaan tindak pidana penganiayaan kembali terjadi di wilayah Jakarta Utara. Seorang pria melaporkan kejadian pengeroyokan dan penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Metro Penjaringan, dengan didampingi oleh tim hukum dari Gusti Dalem Pering Law Firm yang dikelola oleh Dr. I Made Subagio, S.H., M.H.
Dalam peristiwa yang terjadi pada Rabu (14/5), tim hukum yang terdiri dari Rendy Suditomo, S.H., dan Anjis Bambang Saputra, S.H., mendampingi klien mereka untuk membuat laporan polisi dengan nomor: LP/B/509 N/2025/SPKT/POLSEK PENJARINGAN/POLRES METRO JAKARTA UTARA/POLDA METRO JAYA.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan awal, insiden bermula saat korban sedang duduk santai bersama rekannya, Rahman, di dekat sebuah tempat jahit di lokasi kejadian. Tiba-tiba, sebuah sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi sambil menggeber-geber knalpotnya di sekitar mereka.
Korban bersama temannya kemudian menegur pengendara tersebut dengan ucapan, “Pelan-pelan, Bang.” Tidak berselang lama, pengendara motor itu memutar balik dan justru terjatuh dari kendaraannya. Saat korban mendekat untuk memberikan pertolongan, pelaku malah bangkit dan langsung mencekik leher korban serta menyundutkan rokok ke leher bagian kiri korban. Akibatnya, korban mengalami luka lecet pada bagian tersebut.
Korban sempat mendorong pelaku sambil mengatakan, “Maksudnya apa, Bang?”, sebelum akhirnya dilerai oleh seorang saksi yang dikenal dengan sebutan “Om Joni”. Kejadian ini pun segera dilaporkan ke pihak kepolisian.
Komentar Kuasa Hukum
Rendy Suditomo, S.H., selaku kuasa hukum korban, menyampaikan bahwa tindakan yang dialami kliennya memenuhi unsur-unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
“Peristiwa ini jelas merupakan bentuk penganiayaan karena telah menimbulkan rasa sakit, luka, dan penderitaan pada korban. Pelaku juga menunjukkan adanya unsur kesengajaan saat menyundutkan rokok dan mencekik korban,” ujar Rendy Suditomo, S.H.,
Senada dengan itu, Anjis Bambang Saputra, S.H., juga menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil kliennya sudah tepat.
“Kami harap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas perkara ini. Klien kami berhak mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan atas tindak kekerasan yang ia alami,” imbuh Anjis.
Dasar Hukum yang Diterapkan
Dalam kasus ini, penyidik mendasarkan pemeriksaan pada Pasal 351 KUHP, yang menyatakan bahwa:
Penganiayaan adalah perbuatan yang dengan sengaja menimbulkan perasaan tidak enak, rasa sakit, atau luka pada orang lain.
Pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, atau denda paling banyak Rp4.500.
Jika penganiayaan menyebabkan luka berat, ancaman hukuman meningkat menjadi penjara paling lama 5 tahun.
Bila sampai menyebabkan kematian, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 7 tahun.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Polsek Metro Penjaringan. Tim hukum berharap laporan ini dapat segera ditindaklanjuti untuk memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat. (*)
TAGS :