Tokoh
Status Warisan Dunia Terancam: Pasek Sukayasa Bongkar 13 Bangunan Ilegal di Jatiluwih
Senin, 01 Desember 2025
Jati luwih tabanan
TABANAN | Newsyess.com — Kawasan Subak Jatiluwih yang selama ini menjadi ikon Warisan Budaya Dunia (WBD) UNESCO kini berada di ujung tanduk. Praktisi Hukum sekaligus Sekretaris Gercin Bali, Wayan Pasek Sukayasa, ST., SH., M.I.Kom., mengungkap temuan mengejutkan terkait masifnya pelanggaran tata ruang di kawasan sawah berundak yang menjadi kebanggaan Bali dan dunia.
Dalam keterangannya di Denpasar, Senin (1/12/2025), Pasek Sukayasa menegaskan bahwa sedikitnya 13 bangunan akomodasi pariwisata terbukti melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang RTRW Kabupaten Tabanan. Pelanggaran tersebut meliputi alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD), pendirian bangunan tanpa izin (tanpa PBG/IMB), hingga pembangunan di titik-titik sensitif yang seharusnya steril dari aktivitas komersial.
Tak hanya itu, lebih dari 20 bangunan tambahan berupa vila, restoran, dan kafe turut masuk dalam daftar pelanggaran. Banyak di antaranya berdiri di atas sempadan jalan, di lahan sawah aktif, atau menghalangi pandangan lanskap budaya yang menjadi ciri khas Jatiluwih.
“Pembangunan tanpa izin, alih fungsi lahan sawah, dan bangunan yang menutup pandangan sawah terasering maupun Gunung Batukaru adalah pelanggaran serius. Ini harus dihentikan sebelum kerusakan menjadi permanen,” tegas Pasek Sukayasa.
Ancaman Serius: UNESCO Bisa Cabut Status WBD Jatiluwih
Pasek mengingatkan bahwa pelanggaran ini tidak hanya berdampak pada tata ruang, tetapi juga berpotensi merusak reputasi internasional Bali.
Ia menyebut, berdasarkan kriteria UNESCO, pelestarian lanskap subak harus dilakukan secara ketat dan konsisten. Apabila pelanggaran dibiarkan, UNESCO dapat mengeluarkan peringatan keras hingga mempertimbangkan pencabutan status Warisan Budaya Dunia.
“Risikonya sangat nyata. Jika pemerintah daerah tidak bertindak, status Jatiluwih sebagai Warisan Budaya Dunia bisa dicabut kapan saja,” ujarnya.
Menurutnya, pencabutan status tersebut dapat memicu kerusakan ekosistem subak, menurunnya kunjungan wisatawan, serta hilangnya identitas budaya yang selama ini menjadi penopang ekonomi masyarakat setempat.
Pelanggaran yang Dianggap Sistematis dan Masif
Menurut Pasek, pola pelanggaran yang terjadi di Jatiluwih bukan sekadar insiden sporadis, melainkan masif dan terstruktur. Indikasinya:
* Bangunan berdiri tanpa PBG/IMB,
* Alih fungsi lahan sawah aktif menjadi akomodasi pariwisata,
* Bangunan baru yang memotong aliran subak,
* Pembangunan di area pandang (view corridor) yang wajib dijaga,
* Pembangunan di zona yang sepenuhnya terlarang menurut UNESCO.
Ia menilai lemahnya pengawasan dan penegakan hukum selama ini menjadi penyebab utama semakin semrawutnya ruang di wilayah WBD tersebut.
Rekomendasi: Bongkar Bangunan Ilegal dan Perketat Pengawasan
Pasek Sukayasa mendorong Pemerintah Kabupaten Tabanan agar tidak ragu mengambil langkah tegas. Ia menyampaikan sejumlah rekomendasi penting:
1. Penegakan Hukum Tanpa Toleransi
* Pemberian sanksi administratif,
* Penutupan operasional,
* Hingga pembongkaran fisik bangunan ilegal.
2. Perlindungan Sistem Subak
* Pemberian insentif kepada pekaseh dan krama subak,
* Penguatan program agro-ekowisata,
* Regenerasi petani muda melalui pelatihan berkelanjutan.
3. Pengawasan Terintegrasi
* Kolaborasi FPTR, DPRD Tabanan, Satpol PP, dan dinas teknis,
* Audit reguler terhadap bangunan baru.
4. Penerapan Heritage Impact Assessment (HIA)
* Setiap kegiatan pembangunan di kawasan WBD wajib melalui HIA,
* Audit rutin bersama perwakilan UNESCO.
Dasar Hukum yang Mengikat
Pasek mengingatkan bahwa landasan hukum untuk menindak pelanggaran sudah jelas:
* Perda Kabupaten Tabanan No. 3 Tahun 2023 tentang RTRW,
* Perda Provinsi Bali No. 2 Tahun 2023 tentang WBD dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Karena itu, tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk menunda penindakan atau membiarkan pelanggaran semakin meluas.
Jatiluwih Harus Diselamatkan
Jatiluwih bukan sekadar objek wisata, tetapi simbol kejernihan budaya, harmoni alam, dan kecerdasan sistem subak yang telah teruji ratusan tahun. Menurut Pasek Sukayasa, membiarkan pelanggaran berarti membiarkan warisan leluhur hancur secara perlahan.
“Kalau Jatiluwih rusak, kita kehilangan identitas kita. Ini sudah soal harga diri Bali,” tutupnya. (Tim Newsyess)
TAGS :