News

Tegakkan Disiplin dan Integritas, Pemkab Bangli Berhentikan Dua ASN Secara Hormat

 Jumat, 09 Januari 2026

Kabupaten bangli

Newsyess.com, Bangli. 

Bangli | Newsyess.com — Pemerintah Kabupaten Bangli menunjukkan komitmen kuat dalam menegakkan disiplin dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui Tim Disiplin Pemkab Bangli, pemerintah daerah secara resmi menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada dua orang ASN yang terbukti melanggar ketentuan kepegawaian.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat Tim Disiplin yang digelar pada Kamis (8/1/2026), dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bangli, I Dewa Bagus Riana Putra, selaku Ketua Tim Disiplin.

Tim Disiplin Pemkab Bangli terdiri dari unsur strategis lintas perangkat daerah, yakni Asisten III, Kepala BKPSDM, Kepala Inspektorat, Kepala Badan Kesbangpol, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Organisasi, PPNS, serta unsur Sekretariat Daerah.

Tidak Melaksanakan Tugas Ratusan Hari

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan verifikasi dokumen, dua ASN tersebut terbukti tidak melaksanakan tugas lebih dari 28 hari dalam satu tahun, bahkan salah satunya tercatat tidak masuk kerja selama 485 hari tanpa alasan yang sah.

Sebelum dijatuhi sanksi berat, kedua ASN tersebut telah melalui tahapan pembinaan sesuai aturan yang berlaku. Mereka sebelumnya telah diberikan sanksi disiplin ringan hingga sedang oleh masing-masing pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Namun, upaya pembinaan tersebut tidak menunjukkan adanya perbaikan perilaku maupun komitmen menjalankan tugas.

“Karena tidak ada perubahan sikap dan kinerja, OPD terkait kemudian mengajukan kasus ini ke Tim Disiplin Pemkab Bangli untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan,” jelas Sekda Bangli.

Proses Sesuai Aturan dan Administrasi Lengkap

Sekretaris Tim Disiplin terlebih dahulu melakukan verifikasi kelengkapan dokumen, termasuk Surat Peringatan (SP) I hingga SP III serta dokumen pendukung lainnya. Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan sesuai prosedur, Tim Disiplin memutuskan untuk merekomendasikan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Keputusan tersebut diambil sebagai bentuk penegakan aturan dan konsistensi pemerintah daerah dalam menjaga marwah birokrasi.

Sekda Bangli: ASN Harus Jadi Teladan

Sekda Bangli, I Dewa Bagus Riana Putra, menegaskan bahwa ASN memiliki peran strategis sebagai pelayan publik dan harus menjadi teladan bagi masyarakat.

“ASN wajib menjalankan tugas dan fungsinya dengan penuh tanggung jawab. Kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap ASN yang melanggar disiplin, karena ini menyangkut kepercayaan publik dan kualitas pelayanan pemerintahan,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa penegakan disiplin tidak hanya berlaku bagi ASN berstatus PNS, tetapi juga akan diterapkan kepada PPPK maupun tenaga kontrak yang bekerja di lingkungan Pemkab Bangli apabila terbukti melanggar peraturan yang berlaku.

Jadi Pembelajaran bagi Seluruh Aparatur

Pemkab Bangli berharap, penerapan hukuman disiplin ini dapat menjadi pembelajaran penting bagi seluruh ASN dan non-ASN agar senantiasa menjaga disiplin, profesionalisme, serta integritas dalam menjalankan tugas.

“Penegakan aturan ini bukan untuk menghukum semata, tetapi untuk memastikan roda pemerintahan berjalan dengan baik, bersih, dan bertanggung jawab,” tutup Sekda Bangli.

Langkah tegas ini menegaskan keseriusan Pemkab Bangli dalam membangun birokrasi yang berintegritas, berdisiplin, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.
(Tim Newsyess)


TAGS :